Sopir Bus Maut di Tol Jombang Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Zainul Arifin
Sopir Bus Maut di Tol Jombang Ditetapkan Tersangka. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sopir bus pariwisata Yanto (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan menewaskan dua orang penumpang di KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Penetapan sopir bus maut ini sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian Satlantas Polres Jombang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkara kasus tersebut.

"Pada hari ini kita tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka pada kasus kecelakaan ini. Kejadiannya murni human error," kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat (24/5/2024) malam.

Dengan status tersangka, sopir bus pariwisata Bimario asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.

"Atas kelalaiannya, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Ancaman kurungan 6 tahun," tegas mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim ini.

Sebelumnya, tragedi mengerikan merenggut dua nyawa di kilometer 695+400 Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5/2024) malam pukul 23.45 WIB. Bus pariwisata pelat nomor W 7422 UP yang membawa rombongan study tour siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang menabrak truk saat perjalanan dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network