MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Polres Mojokerto menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba asal Sidoarjo. Ketiganya merupakan pengedar sabu-sabu dan pil koplo.
Ketiga tersangka berinisial SS, RWA dan CY. Dua diantaranya merupakan residivis.
Polisi berhasil menangkap mereka setelah pengembangan penangkapan SS di terminal Kertajaya, Mojokerto pada Selasa (07/05/2024), sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan ketiga gembong narkotika ini berawal dari informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di Kota Mojokerto.
Setelah berhasil menangkap SS, anggota Satreskoba Polresta Mojokerto kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RWA serta CY.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, para pelaku tergiur keuntungan dari peredaran narkoba tersebut.
“Jadi tersangka ini tergiur oleh keuntungan menjual narkoba jenis sabu. Dan tersangka CY menjadi kurir serta menyiapkan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. CY ini tergiur mendapatkan keuntungan Rp300 ribu sekali meranjau atau menaruh narkoba jenis sabu maupun pil dobel L,” jelas Daniel.
Dari pemeriksaan tersangka SS yang merupakan mantan residivis ini mengedarkan serta menjual narkoba jenis sabu setelah keluar dari penjara pada 2023. Ia mengaku mendapat untung sekira Rp125 ribu per gram.
Sementara RWA merupakan sosok yang sudah sekitar hampir satu tahun membantu tersangka SS menjual narkoba jenis sabu. Setiap gram yang berhasil dijual, ia mendapat untung Rp400 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisan, bernilai ekonomis ditaksir mencapai Rp223 juta dengan asumsi 1 gram narkoba jenis sabu seharga Rp1,2 juta. Kemudian pil double L senilai Rp150 juta dengan asumsi 1 butir tablet double L seharga Rp3 ribu.
“Untuk tersangka SS dan RWA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milliar rupiah,” ungkap Kapolresta.
Sementara untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500 juta.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait