Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.
“MAS kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Saat diperiksa polisi, MAS buka mulut. Dia mengaku jaringannya adalah MR dan RY. Keduanya kemudian ditangkap di rumah MR saat sedang asyik diduga mengonsumsi sabu. Penangkapan keduanya di hari yang sama saat menangkap MAS.
Dari penangkapan MR, polisi menyita 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram. Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.
Sementara dari penangkapan RY, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 0,4 gram. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anang.
Berdasarkan pengakuannya, menurut Anang, mereka selain menjadi budak sabu juga mengedarkan barang haramnya kepada para remaja yang dikenalnya. Adapun pemasoknya adalah pria inisial K yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Sistem penjualannya ada yang ranjau ada yang COD. Mereka beroperasi sejak sebelum bulan Puasa lalu. Jadi, tersangka ini selain pengedarkan juga memakai narkoba. Mereka ini telah merusak masa depan para remaja dan meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Anang berharap, Masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya. Caranya dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahuinya. "Laporan pasti kita tindak lanjuti," tandas Anang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait