JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tiga pria masing-masing berinisial MAS (30) dan MR (21) ditangkap anggota unitreskrim Polsek Peterongan Jombang karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu kepada para remaja di kabupaten setempat.
Ketiga pelaku warga Kecamatan Diwek tersebut ditangkap di rumah masing masing dengan barang bukti ratusan butir pil koplo jenis dobel L dan sabu dalam 8 paket dengan jumlah total 7,08 gram. “Ketiga tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang dikonfirmasi Rabu (15/5/2024).
Anang menjelaskan pengungkapan kasus peredaran barang terlarang itu bermula Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur bersama anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB.
Di bawah jembatan layang itu, polisi mencurigai gerak-gerik AR yang sedang nongkrong. Lantas, AR didatangi dan digeledah. Hasilnya, ditemukan 9 butir pil dobel L. AR langsung digelandang ke kantor Polsek Peterongan untuk diinterogasi.
“Dia mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir,” kata Anang.
Berdasarkan keterangan itu, korps seragam coklat langsung bergerak mencari MAS. Perburuan MAS membuahkan hasil. Minggu (12/5/2024), MAS dibekuk di rumahnya desa Bandung. Barang bukti yang disita 3 paket sabu siap edar yang ditemukan di kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait