Belum Genap Sehari Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Setelah Begal Perempuan

Sholahuddin
Dua orang residivis yang ditangkap Polresta Mojokerto setelah melakukan aksi pencurian hp terhadap perempuan di Jalan Benpas, Kota Mojokerto. (Foto: Sholahudin)

"Dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil di ringkus dan diperiksa lanjutan," beber Supriyono.

Dari pemeriksaan, lanjut Supriyono, keduanya sempat berusaha melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Karena tak berhasil, kedua pelaku lantas melanjutkan aksi pencurian terhadap korban. 

Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku AS pernah melakukan aksi kejahatan di Karangploso, Kabupaten Malang; wilayah Rungkut, dan Trenggilis; Kota Surabaya. Sedangkan AL teridentifikasi melakukan kriminal di Kota Surabaya dan Sidoarjo. 

"Kita akan terus kembangkan ini, sebab pelaku tercatat sebagai residivis dan beberapa kali melakukan kejahatan pencurian," pungkasnya.  

Kini kedua pelaku harus mendekam dalam jeruji besi Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network