MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wirausaha rentan di Kota Mojokerto kini akan memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Hal ini setelah Pemerintah Kota Mojokerto berencana memberikan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan pada tahun 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.
“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” terangnya pada Selasa (23/4/2024).
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menjelaskan, DBHCHT sebelumnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Mojokerto. Hal ini pun telah membuat Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau hampir 100 persen masyarakat telah dijamin BPJS Kesehatannya.
Oleh karena itu, kali ini Pemkot ingin memperluas manfaat dari DBHCHT itu. Yakni dengan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang ber KTP Kota Mojokerto.
Selain harus memiliki KTP Kota Mojokerto, ada berbagai syarat lainnya. Diantaranya adalah memiliki usia maksimal 65 tahun.
Kemudian, usaha yang sedang dilakukan juga arus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp 2.810.000,00. Syarat terakhir yakni belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.
Lebih lanjut Mas Pj menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto.
“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag,” imbuhnya.
Agar tepat sasaran, Pemkot tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,”pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait