Kapolres Jombang mengimbau kepada warga yang akan mudik agar melaporkan ke pihak pengurus lingkungan (RT/RW) setempat. Dia juga mengingatkan agar pagar dan pintu rumah dikunci, serta perabot yang berpotensi menyebabkan kebakaran dicabut dari sumber listrik.
"Saya minta Satpam agar menerapkan wajib lapor bagi tamu atau pendatang yang tidak dikenal. Langsung koordinasi dengan dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan suatu tindak pidana," ujarnya.
Bila mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan maupun kejadian tindak pidana, Kapolres Jombang mengimbau agar segera menghubungi Call Center Polres Jombang 110 atau layanan WA Center Kandani 081323332022.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait