Ingat! Kendaraan Dinas Kota Mojokerto Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

Trisna Eka Adhitya
Ilustrasi mobil dinas. Foto/M.Fachruddin

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti seluruh jajaran Pemkot agar memperhatikan ketentuan penggunaan mobil dinas selama masa libur Idul Fitri dan cuti bersama tahun ini. Jangan sampai ketika libur telah selesai malah mendapat sanksi disiplin. 

"Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah Lebaran mendapatkan sanksi disiplin," tuturnya.

Mas Pj juga menyampaikan agar para ASN memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan Idul Fitri 1445 H.

"Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari, manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturahim bersama keluarga, dan nanti 16 April 2024, sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network