Ingat! Kendaraan Dinas Kota Mojokerto Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

Trisna Eka Adhitya
Ilustrasi mobil dinas. Foto/M.Fachruddin

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemkot Mojokerto mengingatkan terkait penggunaan kendaraan dinas. Melalui Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024, Pemkot menegaskan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengatakan, selama masa hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H para ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran. Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini," katanya, Minggu (07/04/2024).

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro mengatakan, untuk libur nasional dan cuti bersama tahuhn ini sejak tanggal 10-15 April 2024, kendaraan dinas atau operasional hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan mudik. Penempatan kendaraan itu juga telah diatur.  

"Semua kendaraan dinas selama libur Lebaran akan ditempatkan di areal parkir yang ada di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto," ucapnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network