JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pengacara kondang Achmad Rifai dan mantan sekretaris daerah (Sekda) Jombang Ita Triwibawati RI diprediksi gagal lolos menjadi anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII.
Rifai yang pernah menjadi pengacara pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto pada 2009 maju mewakili Partai Demokrat, sedangkan Ita Triwibawati wakil Nasdem.
Jatah kursi untuk dapil Jatim VIII yang meliputi Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kabupaten dan Kota Madiun adalah sepuluh kursi.
Dari data di situs KPU (Komisi Pemilihan Umum), Partai demokrat dan NasDem mendapatkan jatah satu kursi atas jumlah suara yang mereka dapatkan. Demokrat mendapatkan 183.272 suara dan Nasdem meraih 326.578 suara
Rifai mengumpulkan 14.446 suara. Sayangnya hasil perolehan suara pengacara ternama ini masih di bawah caleg sesama Demokrat, Guntur Sasono. Caleg petahana itu berhasil mengantongi 53.730 suara. Dengan demikian, Guntur yang akan maju untuk mewakili Demokrat di Senayan.
Sama halnya perolehan suara Ita Triwibawati yang kalah dengan caleg sesama Nasdem Muhammad Habibur Rochman. Mantan Sekda Jombang tersebut mengumpulkan 85.889 suara pada pemilu 14 Februari lalu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait