SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jawa Timur tidak bisa lagi sembarangan menerbitkan akta jual beli (AJB) untuk anak di bawah umur. Sebuah langkah baru telah diterapkan, di mana PPAT harus memperoleh izin khusus dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim.
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani hari ini (6/3) antara BHP Surabaya dan Pengwil Jawa Timur Ikatan PPAT memperkuat aturan ini. Perjanjian tersebut mencakup Perlindungan Hak Keperdataan Anak dalam Perwalian dan Orang yang berada di bawah pengampuan.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, setiap PPAT di Jawa Timur sekarang diwajibkan untuk melaporkan setiap kasus perwalian dan pengampuan ke BHP Surabaya sebelum melanjutkan proses pembuatan akta jual beli dan perbuatan hukum perdata lainnya.
"Ini langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum perlindungan hak keperdataan bagi subjek hukum yang tidak cakap," jelas Heni.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Pihaknya menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang apik.
"Kami tentu berharap akan ada kerjasama-kerjasama lainnya yang dapat diwujudkan dalam pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia," ujar Hendra.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait