Melalui hasil temuannya, Bahar mengemukakan saran agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI.
“MPR sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan dan perubahan UUD NRI Tahun 1945 harus segera melakukan perubahan-perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dengan memasukkan ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR. Sehingga masa jabatan anggota DPR juga dapat dibatasi dengan menggunakan periodesasi seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas alumni Madrasah Aliyah Negeri Surabaya.
Dosen Pembimbing, Dr. Sofyan Hadi., SH., MH mengatakan, penelitian yang dibuat Baharuddin Riqiey masuk kategori unik, karena masih jarang riset yang membahas persoalan ini.
"Penelitian ini sangat original. Jadi saya semangat untuk mendampinginya. Sayang, penelitian ini tidak bisa diterapkan untuk saat ini." ucapnya.
Sofyan menuturkan, saat ini pembatasan masa jabatan untuk DPR tidak terbatas. Bahkan ada anggota DPR yang menjabat selama beberapa periode. "Harusnya memang ada pembatasan," papar dosen Fakultas Hukum ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait