OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Ini Catatan Kesalahannya

Lukman Hakim
Saat ini OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo. Foto iNewsMojokerto/ist

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Giri.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network