Ingin Mobil Anda Bebas Uji Emisi? Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Trisna Eka Adhitya
ilustrasi uji emisi. (Foto: MMKSI)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Sejak diberlakukannya tilang emisi bagi kendaraan per 1 November 2023, masyarakat perlu mengetahui, berapa biaya yang harus dikeluarkan agar kendaraan roda empatnya dapat lolos uji emisi. Hal ini selain untuk mengurangi polusi udara khususnya di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, uji emisi diharuskan bagi seluruh kendaraan bermotor. Apabila lolos, maka pemilik akan mendapat sertifikat yang berlaku selama satu tahun.

Sebagai langkah nyata dalam mendukung peraturan tersebut, Arista Group memberikan layanan uji emisi di tiga dealer yang dikelolanya, yaitu Honda Arista Depok, Honda Arista Jatinegara, dan Mitsubishi Arista Kalimalang.

“Arista Group mengadakan uji emisi pada beberapa dealer yang kami kelola. Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para konsumen,” kata Ali Hanafiah, director Arista Group dalam siaran pers. 

Uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah penting agar penggunaan bahan bakar dalam kendaraan bermotor dapat efisien. Melalui layanan uji emisi ini, pemilik kendaraan akan memiliki akses mudah dan nyaman dalam memenuhi persyaratan uji emisi. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network