Polisi telah lama menduga bahwa Jessica berperan dalam kematian Mirna. Dia dan beberapa saksi lainnya menjalani pemeriksaan intensif.
Saksi yang diperiksa untuk kasus kematian Mirna akibat minum kopi khas Vietnam bercampur racun sianida di Olivier Cafe, bukan hanya Jessica. Di antaranya ada Hanny, rekan Mirna yang juga turut ngopi bersama di kafe tersebut.
Selain itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, kemudian pembantu rumah tangga Jessica, lalu suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna. Jessica sendiri sejak awal kasus ini mencuat menjadi pihak yang paling disudutkan lantaran sebagai pihak yang memesan minuman untuk Mirna dan tiba lebih dulu di kafe tersebut.
Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.
Setelah menjalani proses persidangan yang intens, Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara atas tuduhan memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang mematikan Mirna Salihin. Meskipun dia mengajukan banding, pengadilan tinggi Jakarta Pusat melalui putusan 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 juga mempertahankan vonis 20 tahun tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait