Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Ini Syarat untuk Mendaftar

Trisna Eka Adhitya
Kartu Prakerja gelombang 61 sudah dibuka. Foto : IdxChanel

Adapun masing-masing gelombang di Prakerja tersebut memiliki batas waktu pendaftaran dan jadwal pelaksanaan yang ditentukan oleh pemerintah. Sehingga para calon penerima kartu prakerja diharapkan bisa selalu memperhatikan dan mengikuti jadwal-jadwal yang sudah disiapkan.

Bagi pendaftar yang tidak lolos di gelombang sebelumnya sudah bisa mendaftarkan dirinya lagi di laman www.prakerja.go.id, secara mandiri mulai Jumat, 22 September 2023.

Berikut ini persyaratan bagi pelamar yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 61:

-WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang ingin memiliki Kartu Prakerja namun belum mendaftar, bisa mendaftarkan dirinya terlebih dahulu di domain yang sama yakni www.prakerja.go.id. Lalu klik/tekan ‘Daftar Sekarang’, Anda kemudian akan diminta mengisi informasi seperti data diri, selanjutnya tinggal mengikuti instruksi yang terpampang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network