Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Ini Syarat untuk Mendaftar

Trisna Eka Adhitya
Kartu Prakerja gelombang 61 sudah dibuka. Foto : IdxChanel

JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 telah dibuka. Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan peserta sebelum melakukan pendaftaran. 

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah sebuah program pemerintah yang diluncurkan sejak tahun 2020. Program ini memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan keterampilan serta daya saing tenaga kerja di Indonesia.

Kartu Prakerja umumnya diperuntukkan bagi seorang yang belum mendapatkan pekerjaan, namun sedang aktif mencari pekerjaan baru. Program ini berjalan dengan bentuk gelombang.

Setiap gelombangnya akan merujuk pada periode waktu tertentu yang dalam praktiknya peserta dapat mendaftar dan mengikuti program pelatihan yang disediakan. Jumat ini gelombang pendaftaran kartu prakerja telah kembali dibuka dan sudah merupakan yang ke-61 kalinya sejak pertama kali diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Siapa yang nungguin gelombang 61? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja kamu?" seperti dikutip akun Instagram @prakerja.go.id dalam sebuah unggahannya.

Adapun masing-masing gelombang di Prakerja tersebut memiliki batas waktu pendaftaran dan jadwal pelaksanaan yang ditentukan oleh pemerintah. Sehingga para calon penerima kartu prakerja diharapkan bisa selalu memperhatikan dan mengikuti jadwal-jadwal yang sudah disiapkan.

Bagi pendaftar yang tidak lolos di gelombang sebelumnya sudah bisa mendaftarkan dirinya lagi di laman www.prakerja.go.id, secara mandiri mulai Jumat, 22 September 2023.

Berikut ini persyaratan bagi pelamar yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 61:

-WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang ingin memiliki Kartu Prakerja namun belum mendaftar, bisa mendaftarkan dirinya terlebih dahulu di domain yang sama yakni www.prakerja.go.id. Lalu klik/tekan ‘Daftar Sekarang’, Anda kemudian akan diminta mengisi informasi seperti data diri, selanjutnya tinggal mengikuti instruksi yang terpampang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network