Jaga Netralitas, TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit Selama Pemilu 2024

Trisna Eka Adhitya
TNI keluarkan 11 larangan bagi prajurit selama Pemilu 2024. (Foto: Antara)


7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan; 
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye; 
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta pemilu baik perorangan atau kelompok partai; 
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;  
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network