JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan baru terkait penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan perjalanan kereta api dan mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan.
Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI, menyatakan bahwa penumpang yang terbukti melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenai sanksi berupa denda dan sementara waktu tidak diizinkan naik kereta api. Sanksi ini berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api mengenai kewajiban pelanggan untuk turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket mereka.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diizinkan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Joni dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/8/2023).
Selain itu, Joni juga menjelaskan bahwa kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan. Pengecekan tersebut mencakup kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait