Enaknya Punya Anak di Singapura, Baru Lahir Langsung Dapat Rp137 Juta

Trisna Eka Adhitya
Bayi di Singapura yang baru lahir akan mendapat tunjangan hingga Rp137 juta. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Bayi yang mendapat kucuran dana itu harus berasal dari orang tua warga negara Singapura dan sudah menikah secara legal. Dengan memberikan dukungan finansial yang substansial, pemerintah ingin memberikan sinyal positif bahwa memiliki anak adalah suatu hal yang didukung dan dihargai oleh negara.

"Kementerian sukses membawa aturan ini disetujui parlemen pada 1 Agustus 2023," tulis keterangan resmi Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga Singapura seperti dikutip dari CNA, Sabtu (29/7/2023).

Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura akan menambah cuti bagi bapak yang baru punya anak bayi dari dua minggu jadi sebulan mulai Januari 2024. Bapak-bapak juga dapat jatah cuti tak digaji selama 6-12 hari setiap tahunnya.

Secara keseluruhan, kebijakan tunjangan bagi bayi baru lahir di Singapura merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk memperkuat keluarga dan mendorong pertumbuhan penduduk. Dengan insentif finansial yang kuat, diharapkan angka kelahiran di negara ini dapat meningkat, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network