Ketua DPD RI Siap Kawal 7 Aspirasi Asosiasi Kepala Desa se-Mojokerto

Sazili Mustofa
Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto menitipkan tujuh aspirasi untuk diperjuangkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

Selanjutnya, aspirasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden dan kementerian terkait agar dapat direalisasikan.

"Kami memperjuangkan aspirasi ini agar dapat direalisasikan. Setelah sampai di pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah direalisasikan atau tidak. Yang pasti kami akan kawal terus," tutur LaNyalla.

Seperti diketahui, dalam rangka membangun kemandirian desa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pentingnya agar bangsa ini kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan dengan kunci usaha bersama yang melibatkan rakyat.

Menurut LaNyalla, tema di atas memiliki dua hal besar yang harus dipikirkan. Pertama adalah bagaimana melaksanakan otonomi desa tersebut. Kedua, bagaimana otonomi tersebut dapat wujudkan kemakmuran desa
atau kesejahteraan rakyat di desa.

"Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa," kata LaNyalla. 

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, dalam rangka mewujudkan kemandirian desa, maka harus ada lima langkah prioritas, yakni pengembangan kapasitas aparatur desa, peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa dan penyusunan Peraturan Desa.

"Bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. BUMDes tentu berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud," tutur LaNyalla.

Di sisi lain, dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, LaNyalla menegaskan bahwa bangsa ini harus kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan, sebagaimana telah dirumuskan para pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945 naskah asli. Menurut LaNyalla, hal itu merupakan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

"Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era Orde Lama dan Orde Baru. Bahkan sudah dihapus total dari dalam Konstitusi Negara, pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam," jelas LaNyalla.

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Mojokerto, Camat se-Kabupaten Mojokerto dan sejumlah tamu undangan lainnya. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network