MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Terkuak inilah wajah 2 pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto yang jasadnya dibungkus karung. Kedua pelaku ternyata sempat perkosa mayat korban setelah dibunuh.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto hari ini Selasa (14/6/2023), Muhammad Adi atau AD (19) salah satu dari pelaku pembunuhan AE (15) siswi SMPN Kemlagi Mojokerto dihadirkan.
Pelaku yang berkepala botak itu digiring petugas kepolisian dengan kondisi tangan diborgol.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni AB(14) yang merupakan teman sekelas sekaligus mantan pacar korban tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adi Satria, motif pelaku AB membunuh lantaran sakit hati sering ditagih uang kas tiap bulan sebesar Rp5.000. Iuran itu kemudian membengkak menjadi Rp40 ribu lantaran pelaku tak pernah membayar.
Pelaku AB kemudian mengajak Muhammad Adi atau AD untuk membunuh korban AE di rumahnya di Desa Kemlagi. Korban dihabisi dengan cara dicekik hingga tewas.
Tak puas hanya membunuh, pelaku AD memperkosa mayat korban hingga berkali-kali.
“Bahkan sadisnya usai membunuh, tersangka dewasa AD sempat menyetubuhi korban berkali-kali,” kata AKBP Wiwit Adi Satria selaku Kapolresta Mojokerto.
“Info dari Inafis pelaku dewasa diketahui melakukan persetubuhan hingga 2 kali dalam keadaan korban sudah meninggal,” katanya lagi.
Setelah membunuh, mayat korban kemudian dibungkus karung. Lalu, mayat tersebut dibuang ke bawah jembatan rel kereta api Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Pembunuhan itu diduga terjadi pada Senin malam tanggal 15 Mei 2023 yang lalu. Saat itu, korban sempat pamit ke keluarga untuk pergi ke pasar malam.
Setelah pemitan tersebut, korban tak pernah pulang ke rumah selama sebulan.
Baru kemudian pada Senin 12 Juni 2023, korban AE ditemukan dalam kondisi sudah jadi mayat terbungkus karung putih.
Menindak lanjuti penemuan mayat AE, polisi langsung menangkap kedua pelaku AD dan AB.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menggeledah rumah tersangka. Di sana, ditemukan sepeda motor dan ponsel milik korban. Sepeda motor matik korban sudah dalam kondisi tidak utuh, diduga untuk menghilangkan jejak korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 pasal 338 pasal 365 dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait