JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan tersenyum bahagia mendengar kabar ini. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke 13 PNS sejak Senin, 5 Juni 2023 kemarin.
Pencairan gaji ke 13 ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya anak sekolah bagi para ASN. Mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke 13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun pembayaran gaji ke 13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Komponen Gaji ke 13 PNS Komponen gaji ke 13 yang diterima PNS telah diatur pada Pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023. Adapun komponen gaji PNS yang bersumber dari APBN tersebut terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatannya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait