Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?

SOLUSI HUKUM
Sujianto SH

 

  • Putusan Makamah Agung No. 242 K/Sip/1958, pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam jual beli yang dilakukannya.
  • Putusan Makamah Agung No. 1230 K/Sip/1980, pembeli tidak mengetahui telah dicabutnya surat kuasa oleh pihak pemilik asal, sehingga tidak mengetahui pemegang kuasa (penjual) sebenarnya tidak berwenang menjual tanah yang dibelinya.
  • Kriteria Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah

    Kriteria pembeli yang bertikad baik dengan objek jual beli tanah diatur secara khusus dalam Surat Edaran Makamah Agung No 4 tahun 2016 yaitu:

    1. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

      Editor : Trisna Eka Adhitya

      Halaman : 1 2 3 4 5 6

    Bagikan Artikel Ini
    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
    News Update
    Kanal
    Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
    MNC Portal
    Live TV
    MNC Network