Beli Tanah Kepada Bukan Pemilik Sah, Apa Dilindungi Hukum?

SOLUSI HUKUM
Sujianto SH
  1. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian yang diterbitkan PT Aditya Bakti tahun 2014, hlm. 15, Pembeli Beritikad Baik diartikan pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan Pemilik
  2. Ridwan Khairandy dalam bukunya Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak yang diterbitkan UI Press, tahun 2004, hlm. 194. Pembeli Beritikad Baik adalah seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa Penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya.
  3. Agus Yudha Hernoko dalam bukunya Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, yang diterbitkan Mediatama, tahun, 2008, hlm. 25. Pembeli Beritikad Baik adalah orang yang jujur dan tidak mengetahui cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu.

Beberapa putusan makamah agung juga memberikan definisi siapa yang dimaksud pembeli yang beritikad baik,yaitu:

  1. Putusan Makamah Agung No 112 K/Sip/1955, pembeli yang sekali-kali tidak menduga bahwa (orang yang menjual suatu benda) bukan (satu-satunya) orang yang berhak.

    Editor : Trisna Eka Adhitya

    Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network