Sebelumnya penyusunan Raperda telah melalui beberapa tahapan proses. Diawali dengan peninjauan kembali Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Mojokerto Tahun 2012-2031 di tahun 2017 lalu.
Hingga yang terakhir, berupa persetujuan substansi atas Ranperda pada 18 Januari lalu. Pada saat pelaksanaan konsultasi penyusunan revisi dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi muatan strategis.
Antara lain yaitu kesesuaian dengan kebijakan strategis nasional, batas daerah, luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi, ruang terbuka hijau, dan mitigasi bencana.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait