Sidang Paripurna, Wali Kota Mojokerto Sampaikan Raperda Tentang Revisi RTRW

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/2/2023). (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Rabu (15/2/2022).

"Dengan dilakukannya revisi RTRW besar harapannya Perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto," ujarnya.

Pada revisi RTRW Kota Mojokerto 2023-2043 mengatur tentang struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis Kota Mojokerto.

"Kawasan strategis kota merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap perkembangan kawasan makro Kota Mojokerto baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan," terang wali kota.

Kawasan tersebut meliputi kawasan pertumbuhan ekonomi serta kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network