Presiden Jokowi Tanggapi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Trisna Eka Adhitya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan kades menyuarakan asipirasi kepada DPR. (Foto Setpres).

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya aduan para Kepala Desa (Kades) terkait perpanjangan masa jabatan kades. Ia mempersilahkan kepada para Kades untuk mengadukan aspirasi perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun kepada DPR. 

"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39.  Kades memegang jabatan selama 6  tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Diketahui, pada Selasa (17/1), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network