Ada 7 Tersangka Net89, Bareskrim Akan Segera Tahan

Nanda Alifya Rahmah
Bareskrim akan segera tahan 7 tersangka Net89. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Penyidikan kasus Net89 terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan segera menindak tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading ini.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menuturkan pihaknya masih terus memperkuat barang bukti dalam penyidikan. Dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/11/2022), ia menambahkan penahanan hanya soal waktu. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu yaitu AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Lalu seorang lagi berinisial HS. Naasnya, pada 30 Oktober 2022, HS meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin). 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network