Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusia di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan.
Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.
"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait