Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Caranya

Trisna Eka Adhitya
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Caranya pemakaman korban ke-135 tragedi Kanjuruhan. Keluarga korban bisa mengajukan ganti rugi melalui restitusi. (Foto: MPI)

Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusia di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. 

Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.

"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya. 
 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update