Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Caranya

Trisna Eka Adhitya
pemakaman korban ke-135 tragedi Kanjuruhan. Keluarga korban bisa mengajukan ganti rugi melalui restitusi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id- Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bisa menuntut ganti rugi materi kepada pelaku. Cara yang dapat ditempuh adalah lewat restitusi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, koban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, Penyidik, atau Penuntut Umum. 

"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022). 

Setelah keluarga melakukan pengajuan restitusi, nantinya para pelaku tragedi Kanjuruhan bisa secara tanggung renteng sesuai putusan majelis hakim untuk melakukan ganti rugi tersebut. 

"Jadi nanti ya gimana keputusan hakim saja," tuturnya.

Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusia di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. 

Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.

"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya. 
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network