Utang Pinjol, Oknum Satpol PP Ini Gelap Mata Hingga Rampok Bank

Trisna Eka Adhitya
Ilustrasi penangkapan oknum Satpol PP Kota Kediri yang terlilit hutang pinjol hingga akhirnya nekat jadi perampok bank. (Foto: Okezone)

Usai berhasil ditangkap, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman 12 tahun penjara pun menantinya. 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network