JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pelaku Usaha pariwisata dan perhotelan menyoroti adanya pasal 415 ayat 1 tentang perzinahan yang dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, dalam pasal itu, pelaku usaha menilai akan merugikan sektor perhotelan.
Pelaku usaha menyoroti isi Pasal 415 ayat 1 yang berisi 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.'.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Ia menilai dengan adanya pasal ini, berpotensi merugikan turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan. Ketika turis asing merasa terganggu dengan ranah privasi mereka, maka para turis akan berpaling ke negara lain.
“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Siap-siap, Pasangan Belum Nikah Bisa Dipidana jika Check In di Hotel "
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait