“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” katanya.
“Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekat 50 persen,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemkes Temukan 3 Zat Berbahaya pada Balita Gagal Ginjal Akut, Apa Saja? "
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait