"Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru," tulis laporan TGIPF.
TGIPF juga menemukan pihak kepolisian melarang rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan untuk diunduh.
"CCTV yang ada di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat kepolisian," bunyi temuan tersebut.
Hilangnya rekaman CCTV selama 3 jam lebih tersebut diakui menghambat tugas TGIPF dalam merangkai peristiwa dan menggali fakta.
"Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi," tulis TGIPF.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait