Bantuan Parpol Tahun Depan Siap-siap Naik, Dari Rp1.000 Jadi Rp.3.000 Per Suara

Trisna Eka Adhitya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan partai politik pada tahun 2023. (Foto: Kemendagri).

"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ungkapnya. 

Dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal itu berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah".

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik dari Rp1.000 Jadi Rp3.000 per Suara "



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network