JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Bantuan keuangan untuk partai politik di tahun 2023 diusulkan naik. Bantuan yang semula bernilai Rp1.000 per suara sah pada pemilu terakhir akan menjadi Rp3.000 di tahun depan.
Usulan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) mendagri bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022). Usulan ini disebutkan Mendagri saat menyampaikan usulan kebutuhan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah).
Anggaran itu, kata Mendagri ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol di anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp252.752.836.000 (252 miliar rupiah).
"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito.
Usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini, menurut Tito sebagai upaya untuk mengakomodir usulan dari fraksi-fraksi politik di DPR. Sehingga, nantinya Bantuan keuangan politik akan mengalami peningkatan.
"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ungkapnya.
Dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal itu berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah".
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik dari Rp1.000 Jadi Rp3.000 per Suara "
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait