MOJOKERTO, iNews.id - Adanya monumen Garuda Pancasila Raksasa dengan kepala tegak menghadap ke depan yang ada di depan Pendopo Agung, Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto menjadi persoalan. Posisi kepala Garuda yang tidak semestinya dinilai menghina lambang negara.
Hal itu kemudian dilaporkan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto. PA GMNI melaporkan pemilik dan pembuat monumen di depan Pendopo Agung Trowulan tersebut.
Ketua PA GMNI Hafid Deni Rahmadin mengatakan, pembuatan monumen Garuda Pancasila ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap lambang negara.
"Pelaku yang membuat perubahan bentuk lambang negara yang melanggar pasal 154a KHUP tentang penodaan bendera kebangsaan RI dan Lambang Negara Republik Indonesia dan pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan," ungkap Hafid kepada wartawan di Polres Mojokerto, Senin (19/9/2022).
PA GMNI melaporkan Ponpes Segoro Agung Trowulan atas kepemilikan Monumen Garuda Pancasila itu. Selain itu, PA GMNI juga melaporkan pemerintah Kabupaten Mojokerto yang telah lalai dalam melakukan pengawasan Monumen Garuda Pancasila ini.
Monumen Garuda Pancasila yang ada di Trowulan. (Foto: istimewa)
"Hari ini kami melaporkan ponpes Segoro Agung Trowulan dan juga Pemda Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Bupati Mojokerto yang juga meresmikan Monumen Garuda Pancasila ini. Dan kelalaian Bupati, " terangnya.
Diketahui, monumen Garuda Pancasila ini diresmikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama tokoh agama, dan sejumlah pejabat pada Jumat (16/9/2022) malam. Dalam peresmian itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berharap mampu mengingatkan dan meneguhkan nilai-nilai kebhinekaan masyarakat.
“Kabupaten Mojokerto yang berdasarkan peninggalan sejarah, bukti-bukti sejarah yang ada, merupakan pusat kerajaan Majapahit, yang menjadi cikal bakal NKRI. Di sini dulu para leluhur pemersatu bangsa ini menorehkan sejarah,” ungkapnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait