JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Kereta api di Indonesia terancam hilang dari peredaran. Hal ini diakibatkan oleh semakin banyaknya pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol.
Direktur Pengelolaan Prasarana KAI, Heru Kuswanto menyadari PT Kereta Api Indonesia (Persero) perlu melakukan perubahan khususnya dalam hal waktu tempuh perjalanan. Karena jika waktu perjalanan tetap seperti sekarang, diprediksi tidak akan ada lagi moda transportasi umum kereta api di masa depan.
"Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu Kereta Api bisa hilang dari peredaran," ujar Heru dalam Forum Group Discusion bersama KNKT secara virtual, Senin (12/9/2022).
Heru menjelaskan, untuk mendukung hal itu, perlu ada penyesuaian regulasi agar kereta api tetap menjadi moda transportasi favorit masyarakat. Regulasi yang ada saat ini masih belum memungkinkan untuk industri kereta api meningkatkan waktu tempuh.
Untuk regulasi perihal batas kecepatan maksimal kereta api saat ini hanya dapat melaju pada kecepatan maksimal 120 km/jam. Kedepan, pihaknya ingin agar batas kecepatan dapat ditingkatkan menjadi 160 km/jam.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait