JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Dua anggota TNI diputus bersalah dan harus menjalani masa kurungan penjara selama enam bulan. Dua anggota itu juga harus dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI lantaran menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memutuskan memecat 2 anggota TNI berpangkat Sertu dan Serda. Mereka adalah Sertu H dan Serda W serta harus menjalani masa penjara selama enam bulan.
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
Dalam catatan tersebut juga dikutip Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan melakukan hubungan badan sesama jenis di lingkungan TNI. Kemudian juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penekanan larangan perbuatan LGBT di lingkungan TNI.
Serta Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT. Dalam putusan juga ditulis barang bukti berupa satu unit handphone hingga satu lembar foto.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait