JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Sejak melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, harga tiket Perusahaan Otobus (PO) juga mengalami kenaikan harga tiket. Kenaikan ini dilakukan untuk meringankan biaya operasional perusahaan agar tidak merugi.
Penyesuaian harga tiket untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kemudian ditentukan berdasarkan jarak tempuh trayek. PO bus pun menerapkan kenaikan tarif untuk Pulau Jawa sekitar 10-40 persen.
PO DMI yang memiliki jurusan Jakarta – Wonosobo memberlakukan kenaikan tarif sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000 tergatung tipe bus. Ini diungkapkan Aceng, salah seorang sopir bus DMI.
“Iya ada kenaikan tarif muali Rp10.000 sampai Rp20.000. Naik Rp10.000 itu untuk kelas eksekutif dengan bangku 3-2, dan kenaikan Rp20.000 untuk bangku 2-2,” ujar Aceng saat ditemui jurnalis.
Menurutnya, kenaikan tarif menjadi hal yang wajar terjadi di tengah kenaikan harga BBM. Hal itu juga tidak mengurangi jumlah penumpang yang masih bisa menoleransi kenaikan harga tiket.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait