Tito juga menyampaikan solusi dari usulan tersebut. Sementara operasinalisasi pemerintahan IKN disiapkan, pengawasan atas pemerintahan IKN yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi bisa dilakukan oleh Komisi II DPR.
Menurutnya, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-Undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri. Oleh karena itu, pengalihan sementara ini mungkin dilakukan.
Tito juga menyinggung soal mana saja daerah baru yang semestinya terdaftar dalam Pemilu 2024. Ia menyebut daerah otonom baru (DOB) yang perlu diikutkan dalam Pemilu Serentak 2024 hanyalah daerah-daerah hasil pemekaran Papua.
"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu, karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya. Trigger-nya karena ada DOB," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait