Tahun 1950 Masyarakat Mendulang Emas di Trowulan, Setelah Habis Ganti Menjarah Batu Bata

Nanda Alifya Rahmah
Contoh batu bata Majapahit. (Foto: ANTARA/Syaiful Arif)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Trowulan pernah jadi tempat pendulangan emas. Itu terjadi sekitar tahun 1950-1970-an.  

Jumlah emas di Trowulan tampaknya tidak cukup banyak. Saat masyarakat mulai merasa sulit menemukan emas, sasaran berpindah ke batu bata merah khas Majapahit. 

Bagaimana kisahnya? Dalam sebuah penelitian yang dikerjakan oleh Sugih Biantoro dan termuat dalam buku "Kajian Politik Ekonomi Pelestarian Tinggalan Majapahit di Kawasan Trowulan", disebutkan bahwa hal tersebut sebenarnya berkaitan  dengan pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan lahan. 

Berawal dari masa penjajahan Belanda

Di masa kerajaan, tanah dikuasai oleh raja atau pihak bangsawan yang ditunjuk oleh raja. Kebanyan masyarakat biasa tidak memiliki hak tanah sendiri. 

Kemudian, pada masa kolonial Belanda, diberlakukan Undang-Undang Tanah tahun 1870 (Agrarische Wet 1870). UU itu mengatur hak atas tanah secara perorangan (hak eigendom) dan hak atas secara adat (hak ulayat). 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network