Dari sesi aturan, lanjut Ardo Sahak, tugas DLH Jatim hanya membantu proses pengadaan dan perizinan untuk pembangunan PPLI B3 tersebut. "Tugasnya DLH Jatim sebenarnnya sudah selesai, tinggal PT JGU yang meneruskan," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait