Dia menambahkan maka seyogyanya Bawaslu dan KPU melakukan kajian dengan pemerintah daerah, parpol dan publik hearing sebagai tahapan untuk dilakukan perubahan dapil.
"Maka kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa perubahan dapil mengacu pula pada pasal 191 UU No.7 tahun 2017," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
