"Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan," katanya.
Menurut dia, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik. Ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.
Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.
"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.
Perlu diketahui tera ulang tidak hanya mengukur kapasitas ukuran per liter tetapi pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran. Kali ini SPBU yang dilakukan Tera Ulang oleh Diskopukmperindag antara lain, SPBU Surodinawan, SPBU Gajah Mada, SPBU, Bhayangkara, SPBU Bypass, SPBU Mpunala, dan SPBU Denbekang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait