MOJOKERTO, iNews.id- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Pemkot Mojokerto melakukan tera ulang di 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se Kota Mojokerto, Selasa (19/7/2022). Hal ini dilakukan untuk memastikan pompa ukur Bahan bakar Minyak (BBM) sesuai takaran dan berfungsi dengan baik.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya mengatakan, kegiatan tera ulang SPBU ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Untuk memastikan tidak adanya kecurangan SPBU yang dapat merugikan masyarakat.
"Tera ulang SPBU kita laksanakan mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang. Kita gandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 6 SPBU se Kota Mojokerto," terangnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.
Sementara itu, Gloria Vera Yudha, Penera dari BSML Reg II Jogjakarta mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kota Mojokerto, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait