SURABAYA, iNews.id – Para peternak banyak yang merugi gara-gara wabah mulut dan kuku (PMK). Selain harga jual yang turu, tidak sedikit hewan ternak yang mati.
Kondisi ini juga diperparah karena pemerintah provinsi Jawa Timur belum bisa ambil kebijakan tegas. Pasalnya, penanganan melalui dana darurat juga masih terganjal aturan.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susianti mengatakan, dana darurat yang akan dikeluarkan Pemprov Jatim dalam menangani PMK masih terganjal belum adanya Surat Edaran (SE) atau intruksi mendagri (Inmendagri).
Padahal, selain Pemprov, Pemkab dan Pemkot juga siap dalam mengeluarkan dana darurat dalam mengatasi persoalan PMK ini untuk para peternak yang ada di wilayahnya.
“Dalam pertemuan Komisi B dengan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu, beliau menyampaikan pihaknya tidak bisa mengeluarkan dana darurat jika tidak ada regulasi Kementerian Dalam Negeri berupa SE atau InMendagri terkait penggunaan dana darurat,” jelasnya, Kamis (30/6/2022).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait