JAKARTA, iNews.id - Keberadaan gerai usaha Holywings di Jakarta terancam tidak dapat melakukan lagi usahanya. Pasalnya, izin usaha seluruh gerai usaha Holywings di Jakarta dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan alasan pencabutan izin dikarenakan persoalan administrasi yang tidak memenuhi syarat.
"Terkait dengan ada administrasi, izin-izinnya belum lengkap, itu juga jadi salah satu penyebab ya," ujar Ariza, Senin (27/6/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian akan berkoordinasi langsung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas penutupan Holywings tersebut.
"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Berawal dari kasus promo miras, atas dasar itu kami kan merekomendasikan PTSP. PTSP nanti kan merekomendasikan ke BKPM sesuai UU Cipta Kerja," kata Ariza.
Ia juga meminta pemilik usaha yang ada di Jakarta dapat berhati-hati lagi dalam melakukan upaya promosi ke masyarakat, sehingga kasus Holywings tak terulang lagi.
"Mari ke depan kita lebih hati hati lagi lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha, apa pun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait