JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dibuat kaget oleh Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya ada kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang tiba-tiba pada H-5 jelang keberangkatan jemaah haji kloter pertama.
Dengan kenaikan yang tiba-tiba ini, negara pun terpaksa mengeluarkan uang lebih banyak. Yakni dengn mengambil dana manfaat dari dana haji dan dana efisiensi haji yang ada di Badan pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp1,5 triliun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberikan ruang keterlibatan kepada Indonesia dan negara-negara pengirim jemaah haji untuk membahas penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam.
"Kalau saya mengusulkan harus, kalau oke tidak bisa umpamanya ayo beberapa negara yang menjadi pelopor. Supaya Saudi itu memberi ruang bagi negara-negara pengirim jamaah haji untuk diikut sertakan," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (3/6/2022).
Menurut politikus PKB ini, meski penyelenggaraan ibadah Haji merupakan kewenangan dari otoritas Arab Saudi, namun jangan sampai mengesampingkan hak jemaah haji yang merupakan umat islam untuk menjalankan rukun Islam kelima.
"Memang kalau sekarang Saudi mengatakan bahwa itu negara dia, padahal hak untuk melaksanakan ibadah haji itu untuk umat Islam," kata Marwan.
Sehingga, menurutnya perlu ada kompromi terkait penambahan biaya yang mencapai sekitar SAR 4.300 per jemaah.
"Nah, etika itu harus ada kesinambungan antara hak melaksanakan ibadah dan biaya yang muncul yang harus ada kompromi dan tidak tiba-tiba langsung masyair dan ditambah SAR 4.300 itu luar biasa," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendorong Pemerintah Indonesia segera merespon kenaikan sepihak ini dengan menyampaikan keberatannya secara resmi.
"Kami berharap pemerintah bisa menyampaikan rasa keberatannya secara resmi merespons kebijakan Saudi," sebut Bukhori dalam keterangannya.
Politisi PKS ini juga meminta Arab Saudi menunjukan sikap penghormatan terhadap negara-negara yang konsisten mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket Masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal tiga negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai," kata politikus PKS ini.
Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR RI dan Menag telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1443H/2022M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81,7 juta yang terdiri dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah sebesar Rp39,8 juta dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41 juta.
Editor : Trisna Eka Adhitya